Type something and hit enter

By On
advertise here
Cara Merawat Wajah Panduan lengkap untuk merawat masalah kulit seperti jerawat, berminyak, dan tampak lebih tua bisa dilakukan dengan beberapa perawatandi bawah ini. Cara Merawat Wajah Berminyak Wajah yang berminyak masih terbilang normal, tetapi apabila produksi minyak tersebut terlalu banyak maka sebaiknya jangan dibiarkan. Selain dapat menimbulkan jerawat, juga membuat penampilan tampak lusuh. Menurut sejumlah ahli dermatologi, pemicu produksi minyak berlebih pada wajah seseorang bisa disebabkan oleh faktor hormon, aktivitas sehari-hari, udara, pola makan, serta pengaruh keadaan lingkungan sekitar. Jika kamu merasa demikian, maka lakukan tiga hal di bawah ini: 1. Jangan Abaikan Moisturizer april skin dear darling water tint Dikutip dari majalah Cosmopolitan, menurut Dr. Waldorf dan Mattioli, seorang ahli dermatologi di Waldorf Dermatology Aesthetics, Nanuet, New York, salah satu kesalahan terbesar para pasiennya yang memiliki tipe kulit berminyak (oily) adalah melewatkan moisturizer atau pelembab. Menurut mereka, menambahkan pelembabmerupakan cara penting untuk menjaga kulit tetap sehat karena dapat mencegah bakteri atau radiasi sinar UV yang dapat mengancam keseimbangan minyak kulit wajah. Namun, menambahkan pelembab terkadang kurang praktis jika sedang terburu-buru menghadiri acara. Maka untuk mengatasinya, gunakan April Skin Magic Snow Cushion karena akan memperindah tampilan Anda dari luar lebih cepat dan praktis. Kandungan 45% air, ekstrak blueberry, dan lidah buaya dalam April Skin Magic Snow Cushion akan menjaga kulit tetap lembab dan cerah dalam waktu bersamaan sehingga Anda tidak memerlukan produk lainnya lagi seperti pelembab. 2. Membersihkan Wajah 3 Kali Dalam Sehari cara merawat wajah agar tidak berjerawat Membersihkan wajah hanya dengan menggunakan air biasa lebih dari tiga kali dalam sehari mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun, ketika menambahkannya dengan berbagai macam produk pembersih, maka kemungkinan besar akan terjadi kerusakan kulit. Nah, buat kamu yang ingin mencuci wajah ada baiknya menggunakan air dingin atau air es supaya pori-pori kulit mengecil dan menjaga keseimbangan Ph kulit. Jangan lupa pula mengurangi produk pembersih yang bersifat keras dan mengandung banyak asam salisil supaya kulit tetap sehat dan terhindar dari minyak berlebih. 3. Bahan Alami Lebih Baik Untuk Merawat Kulit Berminyak cara merawat wajah berminyak dan kusam Masker putih telur merupakan solusi tepat untuk mengurangi produksi minyak berlebih pada wajah. Kamu bisa membuatnya sendiri dirumah dengan menambahkan campuran lain seperti madu atau tepung beras sehingga menghasilkan tekstur seperti pasta. Oleskan pada wajah dan tunggu selama kurang lebih 10 menit, lalu bilas menggunakan air mawar atau air dingin. Selain berminyak, biasanya masalah setelah itu adalah tiba-tiba timbul jerawat di beberapa titik wajah. Oleh karena itu, perawatan yang sifatnya lebih intens harus dilakukan. Cara Merawat Wajah Berjerawat 1. Dilarang Memenceti Jerawat cara merawat wajah dengan susu beruang Jangan pernah berpikir untuk memencet jerawat hanya karena ingin mengeluarkan nanah atau lemaknya. Memencet jerawat bisa menimbulkan berbagai masalah seperti infeksi, radang, dan biasanya akan meninggalkan bekas kemerahan yang sulit dihilangkan. Saat jerawat muncul, hal yang paling tepat untuk dilakukan adalah mengobatinya. Pada tahap awal, sebagai bentuk pencegahan terhadap radang yaitu mengompres bagian jerawat tersebut menggunakan es batu beberapa menit. Setelah itu, bilas menggunakan air dingin yang mengalir. 2. Gunakan Minyak Bulus cara menghilangkan flek hitam di wajah secara instan Minyak bulus merupakan salah satu obat tradisional yang digunakan orang zaman dahulu untuk menyembuhkan belasan penyakit kulit, termasuk jerawat. Penggunaannya pun terbilang sangat mudah dan sederhana. Nggak percaya? Lihat di sini untuk mengetahui khasiat dan prosedur penggunaannya. Singkatnya, sebelum menggunakan minyak bulus harus membersihkanmuka terlebih dahulu, barulah setelah itu oleskan minyak bewarna kuning tersebut pada bagian muka yang terkena jerawat dan tunggu 5-10 menit, kemudian bilas menggunakan air dingin. Selain minyak bulus, kamu juga bisa mengobati jerawat menggunakan bahan alami dari jenis buah-buahan. Misalnya saja jus lemon, pisang, mentimun, dan pepaya. 3. Hindari Makanan Berlemak Dan Berprotein Tinggi cara merawat wajah dengan oatmeal Sewaktu wajah sudah terkena jerawat, maka saat itu pula kamu harus lebih selektif memilah makanan yang hendak dikonsumsi. Sebisa mungkin, hindari makanan yang mengandung lemak dan protein tinggi seperti daging sapi, telur, ayam potong, dan gantilah dengan ikan yang kaya omega-3. Tidak cukup di situ, wajah berjerawat juga perlu perawatan yang khusus dari dalam untuk mendetoks penyebab munculnya bisul merah tersebut. Misalnya, mulai memperbanyak asupan sayur dan buah-buahan segar serta tidak pernah absen minum air putih yang cukup. Dua jenis perawatan wajah sepertinya belum cukup kalau tidak dibarengi dengan mempertahankan kulitnya. Dengan kata lain, saat muncul masalah-masalah kulit seperti di atas, maka kemungkinan juga berdampak pada kondisi tampilan wajah di waktu mendatang, seperti adanya penuaan dini. Nah, agar tidak terjadi hal itu, maka perawatan kulit berikutnya ini tidak boleh dilewatkan. Cara Merawat Kulit Wajah Agar Tetap Awet Muda 1. Mencuci Wajah Sebelum Tidur Dan Hindari Begadang cara merawat wajah dengan lidah buaya Awal mula kulit wajah cepat menua kebanyakan terjadi karena seseorang malas mencuci dan membersihkannya sebelum tidur serta ditambah dengan aktivitas kerap begadang. Padahal saat waktunya istirahat, kulit bekerja persis seperti organ tubuh lainnya yang melakukan regenerasi sel. Jika terbiasa terjaga pada malam hari, maka kulit wajah otomatis tampak layu, kusam, dan muncul banyak keriput di sekitar mata. Hal ini tidak hanya menimpa orang dewasa di atas usia 30 tahun, tetapi juga pada wanita muda di bawah 25 tahun. Oleh karenanya, untuk merawat kulit agar tetap awet muda harus mengurangi kebiasaan begadang dan rajin mencuci muka sebelum tidur. 2. Membiasakan Hidup Sehat cara merawat wajah dengan madu Gaya hidup sehat dimulai dari rajin berolahraga setiap hari, makan makanan bergizi, hingga mengurangi stress. Olahraga tidak bisa diabaikan begitu saja, karena dengan adanya berbagai macam gerakan yang dilakukan tentu menghasilkan keringat dan secara langsung racun dikeluarkan dari dalam tubuh. Lebih dari itu, kulit pun juga bakal tampak lebih segar serta kencang. Sementara makanan bergizi akan melengkapi nutrisi yang diperlukan oleh tubuh dalam membentuk pertahanan terhadap sejumlah penyakit, termasuk pada kulit. Dalam hal ini, konsumsi gula berlebih juga sebaiknya dihentikan karena dapat menghancurkan kolagen sehingga membuat kulit cepat kering. Sedangkan, mengurangi stress akan membuat wajah tampak lebih ringan dan berseri. Jadi, tidak ada salahnya untuk merawat wajah agar tetap awet muda, minimal harus berjuang mengubah gaya hidup menjadi lebih sehat dan teratur. 3. Rajin Melakukan Perawatan Alami Sendiri cara merawat wajah dengan viva Melakukan serangkaian perawatan kulit wajah tidak harus mengeluarkan banyak uang. Bahkan hanya bermodalkan belasan ribu rupiah pun, kamu masih bisa membuat berbagai macam bahan perawatan kulit secara alami supaya wajah tetap lembab, kencang, natural, dan tidak terdapat garis-garis keriput. Perawatan yang bisa kamu buat antara lain, masker pepaya, masker bengkuang, mangga, dan sejenisnya. Kemudian hindarilah penggunaan makeup karena ingin bereksperimen atau sekadar mengikut tren, karena jenis kulit tiap orang berbeda. Akan lebih bagus lagi kalau menggunakan makeup yang sudah cocok dengan tipe kulit masing-masing, sehingga tidak terjadi peradangan atau pun hal buruk lainnya. Perawatan kulit wajahyang baik adalah perawatan secara totalitas dan menyeluruh. Tidak berhenti sebelum benar-benar mendapatkan hasil yang sesuai serta lihai dalam mengurus kuit diri sendiri. So, pastikantidak perlu ada kata menyerah dan merasa ribet kalau belum mencobanya.

Pertanyaan:Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :
  1. Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’?
  2. Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci
  3. Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ?
Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….
Jawaban:Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.
A. Dalil Shalat QadhaAda beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain
1. Hadits Shahih Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
“Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (HR. Bukhari)
2. Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaqapa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang KhaibarSelain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.”(HR. Al-Bukhari)
B. Ijma’ Ulama Atas Wajibnya Qadha ShalatSeluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma’ atas wajibnya qadha’ shalat.
Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat wajib yang terlewat wajib.
Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.
1. Mazhab Al-HanafiyahAl-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :
ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha’nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya.
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :
أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة
Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha’, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :
ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها
Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia.
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirahsebagai berikut:
الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل
Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’ hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyahsebagai berikut :
الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد
Qadha’ adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja.
3. Mazhab As-Syafi’iyahAsy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzabsebagai berikut:
ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها
Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha’nya.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور
Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha’nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.
4. Mazhab Al-HanabilahIbnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughnisebagai berikut :
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut:
وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ
Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.
Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha’ shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut:
وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره
Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma’m bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul ‘aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.
C. Mengganti Shalat Yang Sengaja DitinggalkanSeluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar’i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha’nya.
Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu:
1. Mazhab Asy-Syafi’i Membolehkan Menunda Qadha’ Bila Karena UdzurUmumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha’ shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya.
Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi’iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar’i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha’nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha’ shalat itu bersifat tarakhi (تراخي).
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar’i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha’ untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Bolehnya menunda shalat qadha’ yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini:
لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضِيرُ – ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ
Rasulullah beliau menjawab,”Tidak mengapa”, atau ” tidak menjadi soal”. “Lanjutkan perjalanan kalian”. Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).
2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha’ Kalau Sengaja Meninggalkan ShalatIbnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل
Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha’nya selamanya.
Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.
D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha’nya menjadi gugur.
Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha’.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan.
Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha’ shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.
Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha’ shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu:
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.
Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha’nya menjadi gugur.
Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti?
Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.
Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Oleh: Ahmad Sarwat, Lc., MA